Pengumuman Perihal Seleksi Calon Penerima KIP Kuliah Pengganti di Lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan
Pengumuman Nomor 3327/PL32/KM/2023 Sesuai dengan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Serta berdasarkan hasil evaluasi akademik terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka kami mengundang kepada semua mahasiswa/i Politeknik Negeri Balikpapan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon penerima KIP Kuliah Pengganti, berikut persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya; a) Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); ataub) Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atauc) Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ataud) Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan, ataue) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu atau status pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdata.f) Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 ( empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Mengisi form pendaftaran melalui link https://s.id/registrasiKIPK-Pengganti paling lambat tanggal 22 September 2023. Form dokumen persyaratan dapat di unduh pada laman https://s.id/FormKIPKuliahPengganti23 Selanjutnya mahasiswa dapat mengajukan dokumen permohonan ke Bagian Kemahasiswaan dengan menggunakan Map Hijau dengan batas waktu pengumpulan tanggal 16 Nopember 2023.