Kebutuhan tenaga ahli di bidang akuntansi perpajakan sangat besar, seperti yang diberitakan UGM (2015) bahwa Indonesia saat ini masih kekurangan tenaga akuntan muda dan tenaga ahli perpajakan. Banyak kasus perpajakan yang melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan dan bahkan juga melibatkan pegawai pajak sendiri. Direktorat Jendral Pajak memperkuat sistem aturan perpajakan Indonesia dan untuk itulah, baik perusahaan maupun perusahaan semakin berbenah dan mencari tenaga kerja yang paham tentang akuntansi dan juga perhitungan pajak. Kepala Laboratorium Akuntansi Sekolah Vokasi Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM menjelaskan bahwa peluang kerja akuntansi perpajakan masih terbuka lebar. Perusahaan pada umumnya mencari tenaga akuntansi terpisah dengan tenaga perpajakan. Dengan adanya program studi akuntansi perpajakan, maka mahasiswa akan memperoleh dua ilmu sekaligus, yaitu akuntansi dan perpajakan. Dengan demikian perusahaan cenderung akan memilih lulusan dari kedua bidang ilmu tersebut, selain alasan penghematan biaya, perekrutan lulusan akuntansi perpajakan akan lebih mengefektifkan perencanaan SDM perusahaan karena perhitungan pajak tidak akan lepas dari perhitungan akuntansi, begitu juga sebaliknya. Akuntansi dibutuhkan di semua sektor industri, tanpa terkecuali.
Menurut IAI (2014), jumlah akuntan terdaftar sekitar 40.000 orang, jumlah akuntan publik hanya 1.000 orang, ketersediaan akuntan profesional dengan kebutuhan dunia kerja, masih cukup timpang. Data terakhir menunjukkan, setidaknya dibutuhkan sekitar 452 ribu akuntan. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia menempati urutan ketujuh jumlah akuntan dibandingkan jumlah penduduk. Jumlah akuntan di Indonesia terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduknya yang sebesar 250 juta, dengan perbandingan 1 : 250.000. Perbandingan di Malaysia dan Singapura masing – masing sebesar 1 : 23.000 dan 1: 5.000.
Kompetensi Lulusan DIV Akuntansi Perpajakan
1 | Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public. |
2 | Mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syari’ah yang sesuai dengan standar dan prinsip – prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi. |
3 | Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM; menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan; Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing; dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus. |
4 | Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM; pengelolaan dokumen PPh Badan; pengelolaan dokumen PPh Khusus; pengelolaan dokumen BPHTB; pengelolaan dokumen WP Asing. |
5 | Mampu melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak meliputi perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Badan; perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM; perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPH Khusus, BPHTB dan perhitungan, penyetoran dan pelaporan WP asing. |
6 | Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM; pemeriksaan PPh badan; pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi. |
7 | Mampu membuat perencanaan/manajemen pajak untuk perencanaan pribadi, perencanaan PPN dan PPnBM, perencanaan PPh Badan, perencanaan BPHTB dan membuat perencanaan pajak untuk WP Asing. |
8 | Menyiapkan hasil analisis laporan keuangan secara realistik dan dapat diberikan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan isu – isu di bidang perpajakan, risiko dan alternatif – alternatif kebijakan yang dapat dilaksanakan. |
9 | Mampu menjadi account representative dalam menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak dalam lingkup organisasi pemungut pajak (fiskus); organisasi bisnis maupun konsultan bisnis. |
10 | Mampu menjalankan fungsi penelaah keberatan (PK) yaitu menjalankan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar di lingkungan organisasi pemungut pajak (fiskus) dengan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang pemeriksaan pajak serta aturan – aturan hukum di bidang perpajakan. |
11 | Mampu mengoperasikan aplikasi – aplikasi untuk mendukung proses pelaporan akuntansi dan perpajakan, seperti aplikasi komputer akuntansi, pengolah angka (spreadsheet), dan aplikasi komputer lainnya. |
12 | Mampu mengikuti perkembangan dan isu terkini yang terkait di bidang akuntansi dan perpajakan terutama terkait dengan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan di bidang akuntansi dan perpajakan. |
13 | Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |