Informasi Umum
Sebagai Perguruan Tinggi berbasis vokasi, dengan adanya Prodi teknologi listrik Dapat mewujudkan kompetensi yang berdasarkan kognitif,Psikomotor,Afektif serta disiplin keilmuan terapan akademik perguruan tinggi khususnya dibidang ketenagalistrikan. Oleh Karena Pemerintah Kota Balikpapan memiliki komitmen untuk menjadikan Balikpapan sebagai kota industri, perdagangan, jasa dan pariwisata.
Kota yang banyak ditempati industri berkelas nasional dan internasional, serta lokasi yang strategis sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur Sehingga Hal ini akan meningkatkan eksistensi Politeknik Negeri Balikpapan di masyarakat sebagai penyedia kebutuhan pendidikan vokasi menuju dunia kerja yang semakin kompetitif maka pembukaan Program studi Teknologi Listrik akan menambah kesempatan masyarakat untuk memperoleh kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia Industri.
Berdasarkan undang undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan pemerintah RI nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah RI nomor 3 tahun 2005 dan peraturan pemerintah RI nomor 26 tahun 2006.
Program Studi Teknologi Listrik adalah Pelaku Pendidikan Vokasi Pada Bidang Teknologi Ketenagalistrikan Yang Menjadi Unggulan Di Kawasan Timur Indonesia Yang Berstandar Nasional Dan Internasional Dalam Menghadapi Tantangan Dalam Persaingan Global.
Pernyataan Visi adalah sebagai berikut :
Capaian Pembelajaran lulusan program studi D3 Teknologi Listrik di Politeknik negeri Balikpapan memiliki peluang untuk menempati posisi pada dunia usaha adalah :
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (pasal 1 ayat 1). dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, CP dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap,keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012.
Pasal 35 ayat 2 UU Dikti 12/2012 tentang Kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. SN DIKTI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Peraturan tersebut merupakan landasan hukum untuk merumuskan CP, terutama ketentuan yang tercantum dalam salah satu standar yakni Standar Kompetensi Lulusan (SKL). SKL merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
KODE | INDIKATOR |
---|---|
S1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika; |
S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S6 | Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
II | Aspek Penguasaan Pengetahuan |
PP1 | Menguasi konsep teoritis matematika teknik dan fisika terapan terkait dengan praktek instalasidankonfigurasi, interpertasi instruksi, pengoperasian, pengujian, pemeliharaan dan perbaikan untuk menyelesaikan permasalahan bidang instrumentasidansistem kendali. |
PP2 | Menguasai pengetahuan tentang teknik pengujian dan pengukuran instrumentasi dan sistemkendali menggunakan prosedur dan standar IEC . |
PP3 | Menguasai pengetahuan tentang perangkat pemrograman, simulasi dan penggunaan teknologi informasi untuk rekayasa dan penyelesaian pekerjaan bidang instrumentasi dan sistem kendali. |
PP4 | Menguasai pengetahuan tentang IEC pada bidang instrumentasi dan sistem kendali |
PP5 | Menguasai konsep teoritis tentang sains terapan pada bidang instrumentasi dan system kendali. |
PP6 | Menguasai pengetahuan tentang tata cara komunikasi dengan pihak lain dengan memperhatikan etika komunikasi. |
PP7 | Menguasai prinsip dan issue terkini dalam ekonomi, sosial, ekologi secara umum |
PP8 | Menguasai pengetahuan tentang SOP perbengkelan, aktivitas laboratorium dan K3. |
III | Aspek Keterampilan Umum |
KU1 | Mampu menyelesaikan pekerjaan pada bidang instrumentasi dan sistema kendali dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai dengan bidang elektronika. |
KU2 | Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur. |
KU3 | Mampu memecahkan masalah pekerjaan pada bidang instrumentasi dan sistem kendali didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggungjawab atas hasilnya secara mandiri. |
KU4 | Mampu menyusun laporan hasil danproses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan. |
KU5 | Mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovatif pada bidang instrumentasi dan sistem kendali. |
KU6 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan pada bidang instrumentasi dan sistem kendali yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya. |
KU7 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri. |
KU8 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi pekerjaan pada bidang instrumentasi dan sistem kendali yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri. |
IV | Aspek Keterampilan Khusus |
KK1 | Mampu menyelesaikan masalah instalasi listrik tegangan rendah serta operasi & pemeliharaan sampai dengan tegangan menengah 20KV dengan menerapkan matematika terapan, kelistrikan dan kemagnetan, rekayasa jaringan tegangan rendah dan menengah |
KK2 | Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan dan pengawasan instalasi listrik, serta operasi dan pemeliharaan peralatan listrik menggunakan prosedur dengan acuan Standard SNI, IEC, dan standard lain yang terkait, dan dengan memperhatikan faktor-faktor ekonomi, kesehatan, keselamatan publik, dan lingkungan. |
KK3 | Mampu merancang instalasi listrik dalam bentuk gambar teknik secara manual dan/atau software aplikasi CAD. |
KK4 | Mampu melaksanakan pemasangan dan pengawasan instalasi listrik sesuai dengan gambar rancangan. |
KK5 | Mampu mengoperasikan dan mengendalikan peralatan dan mesin listrik dengan menggunakan peralatan berbasis teknologi elektromagnetik dan VSD (Variable Speed Drive), kendali terprogram, SCADA, sistem terkomputerisasi dan teknologi IT. |
KK6 | Mampu melakukan pengujian dan pengukuran kelaikan instalasi berdasarkan prosedur dan standar (SNI, IEC, SPLN), dengan menyajikan hasil analisis berdasarkan metoda yang dipilih. |
KK7 | Mampu mengikuti perkembangan teknik dan teknologi isu terkini yang terkait di bidang kelistrikan. |