UPT Sistem Informasi
- Tentang UPT SI
- Visi UPT SI
- Misi UPT SI
- Struktur Organisasi UPT SI
- Layanan pada UPT SI
- Tata Cara (alur) Mendapatkan Layanan UPT SI
UPT Sistem Informasi atau UPT SI merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi dan jaringan sistem informasi. Kepala UPT Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan jaringan dan sistem informasi serta pemberian layanan Teknologi Informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
- Pengembangan Sistem informasi
- Pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan sistem informasi
- Pemberian layanan Teknologi Informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha UPT Sistem Informasi
Menjadi pengembang dan pengelola Sistem Informasi dengan menggunakan keunggulan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung Politeknik Negeri Balikpapan menjadi institusi pendidikan tinggi vokasi yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing global.
- Mengelola komputer dan perangkat TIK lainnya di Politeknik Negeri Balikpapan sehingga berada dalam keadaan dan berfungsi maksimal.
- Mengelola dan mengembangkan jaringan komputer termasuk perangkatnya dan sistem informasi Politeknik Negeri Balikpapan dengan mengacu pada perkembangan TIK
Struktur Organisasi UPT Sistem Informasi
Layanan pada UPT Sistem Informasi
- Pengembangan Sistem Informasi | Form Permintaan Pengembangan Sistem Informasi
- Pengaturan Hak Akses Sistem Informasi | Form Permintaan Akses Sistem Informasi
- Pengkoordinasian Penggunaan SI yang Telah Dikembangkan
- Penayangan Informasi di Website Poltekba | Form Permintaan Penayangan Informasi di Website Poltekba
- Pengaturan Alamat Email dengan Domain poltekba.ac.id | Form Permintaan Alamat Email dengan Domain poltekba.ac.id
- Pemasangan Jaringan Komputer Baru | Form Permintaan Pemasangan Jaringan Komputer Baru
- Perawatan/Perbaikan Komputer di Lab Komputer
- Penggunaan Laboratorium Komputer | Form Permintaan Penggunaan Lab. Komputer
- Perbaikan/Perawatan Perangkat TIK (PC, Printer, Scanner, dll) | Form Permohonan Perbaikan/Perawatan Perangkat TIK
- Pengaturan Akses Internet bagi Staf, Dosen, dan Mahasiswa | Form Permintaan Username untuk Akses Internet
- Penggunaan Learning Management System (LMS) Blended Learning Poltekba (BLP) | Form Permintaan Penggunaan LMS BLP
- Pengecekan Rekaman CCTV | Form Permintaan Pengecekan Rekaman CCTV
- Pembuatan/Penggantian Kartu Akses Ruangan | Form Permintaan Pembuatan/Penggantian Kartu Akses Ruangan
Tata Cara (Alur) Mendapatkan Layanan UPT Sistem Informasi
- Unit Kerja atau Pihak yang memerlukan layanan UPT Sistem Informasi, supaya mengisi form permintaan yang telah disediakan dan menyampaikannya kepada Kepala/Staf UPT Sistem Informasi. Jika layanan tersebut belum/tidak ada form permintaannya, silahkan hubungi Kepala/Staf UPT Sistem Informasi.
- Pihak UPT Sistem Informasi (Kepala/Staf) akan mempelajari permintaan layanan dan menjadwalkan waktu untuk melaksanakan layanan tersebut dan segera memberitahukannya kepada Unit Kerja/Pihak yang memerlukan layanan.
- Jika pekerjaan belum dapat diselesaikan pada hari yang sama, maka petugas UPT Sistem Informasi akan memberitahukan permasalahannya kepada Unit Kerja/Pihak yang memerlukan layanan.
- Jika pekerjaan telah selesai, petugas UPT SI dan petugas Unit Kerja/Pihak yang bersangkutan supaya melengkapi form permintaan dengan membubuhkan tanda tangan bahwa layanan telah selesai dilaksanakan.
- Form permintaan layanan yang telah dilengkapi diarsipkan di ruang UPT Sistem Informasi.