Whistle Blowing System

Whistle Blowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan maupun Mahasiswa di lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan, tentu kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Politeknik Negeri Balikpapan. Ini sejalan dengan pengertian Whistle Blower menurut PP No. 71 Tahun 2000.

A. Latar Belakang
Sebagai wujud dari kesadaran dan sifat antisipatif Politeknik Negeri Balikpapan terhadap kebutuhan pengembangan etika dan perilaku bersih serta dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap berbagai tindak pelanggaran, maka Politeknik Negeri Balikpapan menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/ Whistle-Blowing System (WBS) di lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan secara mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. Tujuan
Sebagai sarana bagi pelapor untuk menyampaikan informasi penting dan kritis bagi Politeknik Negeri Balikpapan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
Dapat mendeteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran.

C. Daftar Istilah yang Digunakan
1. Sistem Pelaporan Pelanggaran/SPP (Whistle-Blowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di Politeknik Negeri Balikpapan
2. Tindakan Pelanggaran adalah segala tindakan dalam penyelenggaraan kegiatan di Lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, peraturan di Lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan, moral serta pedoman perilaku.
3. Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal Politeknik Negeri Balikpapan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh Politeknik Negeri Balikpapan
4. Terlapor adalah Direktur, Wakil Direktur, Kepala Unit, Dosen, Tenaga Kependidikan dan seluruh Karyawan Politeknik Negeri Balikpapan serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Politeknik Negeri Balikpapan.
5. Pelaporan Tindak Pelanggaran adalah laporan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melanggar hukum, perbuatan yang melanggar pedoman perilaku Politeknik Negeri Balikpapan, tidak sesuai moral yang sehat atau perbuatan lain yang merugikan Politeknik Negeri Balikpapan.
6. Benturan Kepentingan adalah sebuah situasi atau kondisi dimana seseorang dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu ketika seseorang yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
7. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dan/atau Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
8. Kecurangan adalah perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian atau kerugian nyata terhadap Politeknik Negeri Balikpapan atau orang lain.
9. Pencurian adalah mengambil barang atau sesuatu baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan Politeknik Negeri Balikpapan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
10. Penyalahgunaan Jabatan/ Kewenangan adalah tindakan atau perbuatan yang menyalahgunakan jabatan / kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan menyimpang dari tujuan awal jabatan/kewenangan tersebut diberikan.
11. Suap adalah perbuatan seseorang berupa memberi uang sogok/ menyogok/ memberi hadiah atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseroang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatannya dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
12. Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan uang, hadiah dan hiburan yang dapat dinilai dengan uang, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan oleh seseorang terkait dengan wewenang/ jabatannya di Politeknik Negeri Balikpapan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme seseorang.

D. Jenis pelanggaran
Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-Blowing System) adalah sebagai berikut:

  1. Benturan Kepentingan:
  2. Korupsi;
  3. Kecurangan;
  4. Pencurian/Penggelapan;
  5. Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. Penyalahgunaan jabatan/ kewenangan;
  7. Suap/Gratifikasi.

 

E. Perlindungan Kepada Pelapor
Politeknik Negeri Balikpapan berkomitmen untuk melindungi Pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan Politeknik Negeri Balikpapan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle blowing System). Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Politeknik Negeri Balikpapan. Pelapor yang menginginkan dirinya tetap dirahasiakan diberi jaminan atas kerahasiaan identitas pribadinya, kecuali dalam hal proses hukum

F. Kriteria Pengaduan

WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/ pelanggaran yang diketahui.
WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Sarana Pelaporan Pengaduan Pelanggaran

Saluran pelaporan yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah melalui surat tertulis atau email dan ditujukan kepada:

Komite Pengelola Pengaduan Pelanggaran
Politeknik Negeri Balikpapan
Jalan Soekarno Hatta Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah 
Kecamatan Balikpapan Utara – Kota Balikpapan, 76129

E-mail: whistle.blowing@poltekba.ac.id
Whatsapp WBS : 082350204346