Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor: 552/PL32.1/LL/2025, disampaikan kepada seluruh dosen dan mahasiswa Politeknik Negeri Balikpapan hal-hal berikut:
- Batas pembayaran UKT dimajukan menjadi 29 Agustus 2025
- Penyusunan KRS dan perwalian dilakukan paling lambat 29 Agustus 2025
- Perkuliahan aktif dimulai pada 1 September 2025
Diharapkan seluruh civitas akademika dapat memperhatikan dan menyesuaikan jadwal tersebut.
👉 Klik di bawah ini untuk membaca surat edaran lengkap