Surat Edaran NOMOR : 035.a/PL32.1/LL/2025
Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberlangsungan perkuliahan di Politeknik Negeri Balikpapan serta memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh civitas akademika, kami mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai penerapan Protokol Kesehatan, Keselamatan, Keamanan Lingkungan Hidup (K3LH) dalam setiap kegiatan pembelajaran teori maupun praktik. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan nyaman, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendukung lainnya.
Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait dalam mematuhi dan menjalankan protokol ini demi terciptanya lingkungan perkuliahan yang kondusif dan terlindungi dari potensi bahaya. Surat Edaran ini berlaku untuk semua kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Balikpapan, dan kami berharap seluruh civitas akademika dapat berkomitmen dalam melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail ketentuan yang berlaku, dapat dilihat pada dokumen Surat Edaran berikut.